Pembagian Hak Kepemilikan Ayobai
Hak Kepemilikan (HaK) Ayobai terdiri atas dua hak yaitu
- Hak Bagi Keuntungan (HBK) adalah Hak untuk mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Ayobai sesuai dengan jumlah hak kepemilikan ayobainya. Adapun Hak ini dibagi atas tiga kelompok yaitu
- 2/5 bagian (40%) diberikan kepada penggagas, pendiri, pengembang dan perintis ayobai (data ayobai Tahun 2012)
- 1/5 bagian (20%) diberikan untuk kepentingan sosial masyarakat.
- 2/5 bagian (40%) diberikan kepada Warga Teladan, Dermawan dan Kehormatan (Data Tahun 2017)
- Hak Ikut Suara (HIS) adalah hak untuk ikut serta menentukan arah dan kebijakan sosial media ayobai. Hak ini sesuai dengan Hak Bagi keuntungan yang dimiliki masing-masing pemilik kecuali Hak bagi keuntungan yang diberikan untuk kepentingan sosial. Oleh karenanya pembagian Hak Ikut Suara terdistribusi atas dua kelompok yaitu :
- 50% Hak Ikut Suara diberikan kepada penggagas, pendiri, pengembang dan perintis ayobai (data ayobai Tahun 2012)
- 50% Hak Ikut Suara diberikan kepada Warga Teladan, Dermawan dan Kehormatan (Data Tahun 2017)